By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Bisnis > Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri
Bisnis

Pemerintah akan permudah aturan produk lokal untuk dukung industri dalam negeri

Jurnal Netizen
Last updated: 07/05/2025 11:13
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan peraturan baru yang memperbolehkan pemerintah untuk membeli produk dengan kandungan lokal (TKDN) sekurang-kurangnya 25 persen, tanpa memperhitungkan Bobot Manfaat (BMP) perusahaan.

Peraturan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengubah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, pemerintah diharuskan untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri hanya jika memiliki TKDN sekurang-kurangnya 25 persen dan nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen.

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa jika suatu produk yang memenuhi syarat—nilai gabungan TKDN dan BMP sekurang-kurangnya 40 persen—tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah tetap dapat membeli produk dalam negeri dengan TKDN sekurang-kurangnya 25 persen.

“Pemerintah mengambil pendekatan yang lebih progresif untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Kartasasmita pada New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

Menteri menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengutamakan produk dalam negeri, termasuk dalam inisiatif desain dan rekayasa nasional.

Ia juga mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah melakukan pembenahan proses sertifikasi TKDN, memangkas waktu pemrosesan dari tiga bulan menjadi hanya 10 hari.

“Pembenahan TKDN ini merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian. Secara keseluruhan, pemerintah tengah melakukan deregulasi untuk mempercepat dan memperlancar kegiatan usaha,” pungkasnya.

TAGGED:Agus Gumiwang KartasasmitaBUMNMenteri Perindustrian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Hasan Nasbi kembali pimpin PCO sesuai perintah presiden
Next Article Lebih dari 24.000 Pekerja Telah di PHK Sepanjang Tahun Ini
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up