By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Badan Narkotika akan meneliti penggunaan ganja untuk keperluan medis
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Badan Narkotika akan meneliti penggunaan ganja untuk keperluan medis
Nasional

Badan Narkotika akan meneliti penggunaan ganja untuk keperluan medis

Jurnal Netizen
Last updated: 07/05/2025 10:35
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengatakan penelitian tersebut merupakan kewajiban konstitusional BNN menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah mengkaji ulang penggunaan ganja untuk keperluan medis.

“Kami butuh waktu untuk melakukan penelitian karena legalisasi ganja untuk keperluan medis masih menjadi isu (yang perlu dibahas), jadi kami butuh hasil penelitian yang lebih akurat,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin.

Penelitian tersebut, menurutnya, akan dilakukan di laboratorium forensik BNN yang merupakan salah satu laboratorium forensik terbaik di Asia Tenggara.

Hukom menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, terkait apakah BNN akan melakukan penelitian ganja untuk keperluan medis.

Menurut Luhut, permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis sudah sering disuarakan oleh masyarakat, khususnya para orang tua anak penyandang cerebral palsy, karena ganja dinilai bermanfaat untuk pengobatan mereka.

Baru-baru ini, seorang anak yang menderita cerebral palsy selama 10 tahun mengembuskan napas terakhirnya, katanya.

Orang tua anak tersebut termasuk di antara para pemohon yang mengajukan uji materi UU Narkotika terkait ganja untuk keperluan medis.

“Sudah terlalu lama negara membahas penelitian yang belum dimulai. Bahkan, Mahkamah Konstitusi sudah dua kali memutus uji materi UU Narkotika dengan memerintahkan negara untuk melakukan uji materi, dan itu sudah tiga tahun lalu,” kata Luhut.

Saat ini, penggunaan ganja, termasuk untuk keperluan medis, dilarang keras menurut hukum di Indonesia.

Indonesia menggolongkan ganja sebagai zat Jadwal 1, berdasarkan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika tahun 1961, yang berarti bahwa ganja digolongkan sebagai obat dengan potensi penyalahgunaan yang tinggi, tidak dapat diterima untuk penggunaan medis, dan tidak memiliki tingkat penggunaan yang aman di bawah pengawasan medis.

Namun, advokasi untuk melegalkan ganja medis telah berkembang karena potensi manfaat terapeutiknya untuk kondisi medis tertentu, termasuk cerebral palsy.

TAGGED:BNNDPRMarthinus HukomNarkobaNarkotika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Komnas Haji mengusulkan BPKH dan DAK Danantara harus mendanai kampung haji
Next Article Hasan Nasbi kembali pimpin PCO sesuai perintah presiden
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up