Jurnalnetizen.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem alih daya.
Pengumuman itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.
“Sebagai kado untuk Bapak/Ibu sekalian, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Presiden di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Ia mengatakan, dewan tersebut akan beranggotakan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, dewan tersebut akan memberikan rekomendasi kepada presiden terkait perbaikan peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Kepala negara juga menegaskan kembali dukungannya terhadap usulan penghapusan alih daya yang selama ini menjadi kekhawatiran utama buruh.
Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh akan melakukan kajian mendalam terkait proses transisi penghapusan alih daya dengan mempertimbangkan iklim investasi.
“Kita ingin menghilangkan outsourcing. Namun, kita juga harus realistis. Kita juga harus melindungi kepentingan investor. Kalau mereka tidak berinvestasi, tidak akan ada pabrik, dan pekerja tidak bisa bekerja,” jelasnya.
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan pembentukan Satgas PHK untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja sepihak dan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Prabowo menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan terhadap buruh.
“Jika perlu, negara akan turun tangan,” tegasnya.
Ucapannya tersebut disambut antusias oleh para pimpinan serikat buruh, termasuk Said Iqbal dan Jumhur Hidayat yang turut hadir dalam acara May Day tersebut.
Menurut keterangan resmi salah satu serikat buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh menyampaikan enam tuntutan dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, yakni penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satgas PHK, terwujudnya upah layak, perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, perlindungan pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT, dan pemberantasan korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.