Jurnalnetizen.com – Mantan Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo telah mengajukan pengaduan resmi ke polisi atas tuduhan lama bahwa ia menggunakan ijazah universitas palsu untuk mencalonkan diri sebagai presiden, dan membawa masalah ini ke ranah hukum setelah lebih dari satu dekade penuh kontroversi.
Berbicara kepada wartawan pada hari Rabu, Jokowi mengatakan tuduhan tersebut, yang beredar sejak ia pertama kali menjabat pada tahun 2014, terus muncul kembali bahkan setelah masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2024.
“Masalah ini sudah berlarut-larut, jadi saya memutuskan untuk membawanya ke pengadilan,” kata Jokowi kepada wartawan setelah mengajukan laporan di markas besar Kepolisian Daerah Metro Jakarta. “Ini perlu ditangani secara hukum sehingga semuanya jelas dan transparan.”
Jokowi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses pelaporan dan menjawab 35 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Secara pribadi, ia melaporkan empat orang yang dituduh menyebarkan informasi palsu tentang latar belakang akademisnya. Tuduhan tersebut mengklaim bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tuduhan yang selalu dibantahnya.
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi belajar dan lulus, telah berulang kali memverifikasi keaslian kredensial akademisnya. Universitas tersebut juga telah memberikan kesaksian tentang hal ini dalam proses pengadilan.