Jurnalnetizen.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok 9,19 persen ke level 5.914,29 poin pada sesi pembukaan Selasa pagi, yang memicu penghentian sementara perdagangan karena kekhawatiran akan meningkatnya tarif AS yang mengguncang investor global.
Perdagangan dihentikan setelah 552 perusahaan tercatat mengalami penurunan saham, dengan hanya sembilan saham yang berhasil membukukan kenaikan.
Saham perbankan utama Indonesia menanggung beban aksi jual — Bank Rakyat Indonesia (BRI) turun 4,57 persen, Bank Mandiri turun 13,46 persen, dan Bank Central Asia (BCA) anjlok 12,94 persen.
Berdasarkan aturan BEI, mekanisme circuit breaker menghentikan perdagangan selama 30 menit ketika indeks komposit turun lebih dari 8 persen. Penghentian sementara perdagangan sehari penuh dilakukan jika penurunan melebihi 20 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperpanjang penghentian sementara perdagangan ke hari perdagangan berikutnya jika diperlukan.
Pasar Global Bereaksi terhadap Tarif Trump
Kekacauan pasar di Jakarta mencerminkan volatilitas yang terlihat di seluruh pasar keuangan global sejak pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif yang tajam pada berbagai impor dari Asia dan kawasan lain.
Indeks utama di Asia, termasuk Nikkei Jepang dan Hang Seng Hong Kong, juga dibuka lebih rendah, dengan kerugian berkisar antara 3-6 persen. Kontrak berjangka Eropa dan AS menunjukkan tekanan penurunan yang sama, karena investor memperkirakan potensi gangguan pada rantai pasokan global, kenaikan biaya, dan tindakan perdagangan balasan.
Pasar negara berkembang, yang sangat sensitif terhadap arus perdagangan dan pergerakan modal asing, sangat rentan. Rupiah Indonesia juga melemah terhadap dolar AS, menambah kecemasan investor.
Analis mengatakan tarif tersebut mengancam untuk meredam pertumbuhan ekonomi global dan membalikkan keuntungan yang diperoleh dalam liberalisasi perdagangan. Beberapa ekonomi ASEAN, termasuk Indonesia, telah terpukul paling keras karena surplus perdagangan mereka yang besar dengan AS dan ketergantungan ekspor yang tinggi.
Pemerintahan Trump mengenakan tarif 32 persen pada Indonesia, jauh di atas batas dasar 10 persen.